TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan, yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.
“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” ujar Dewi saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Desember 2021.
Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.
Adapun perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).